Lebak, - Dugaan kejanggalan sumber anggaran dalam pelaksanaan Proyek Penggantian Bangunan Atas Jembatan Cisiih dan Rehabilitasi Jembatan Cihara di Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Lebak Banten menuai kritik dari sejumlah Aktivis Lebak Selatan.
Pasalnya tidak ada papan informasi sumber anggaran, nomor kontrak kegiatan serta Kontraktor Pelaksana pembangunan yang tidak di ketahui dari Perusahaan yang saat ini menjadi pelaksana dilokasi pembangunan. Sedangkan sudah satu bulan ini kegiatan pembangunan serta pembebasan atas lahan dan bangunan yang terlintasi proyek tersebut sudah berjalan.
Dikatakan Deden Haditia, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum di wilayah hukum Provinsi Banten, baik Itu Kepolisian, Kejaksaan serta KPK, memeriksa kegiatan yang sedang berjalan saat ini di Jembatan Cisiih secara administrasi sistem Pengadaan dan dasar yang di gunakan oleh Pelaksana.
"kejanggalan Administrasi ini harus di usut, karena kami merasa seperti ada upaya Permukafatan jahat dan perbuatan melawan hukum dalam administrasi tender Proyek ini, apa mungkin lelang belum selesai proyek sudah di laksanakan dan di lapangan muncul pihak yang mengaku menjadi pemenang lelang, " ujarnya Rabu 8 Juni 2022.
Menurutnya, berdasarkan sumber data yang ada dalam sistem Pengadaan LPSE dan RUP, proyek rehabilitasi Jembatan Cisiih ini masih dalam Proses Lelang dan belum ada Pemenang Lelang yang Berkontrak sementara Kegiatan Sudah berjalan.
Terpisah, Kejanggalan atas dugaan anggaran Proyek Siluman juga mendapat Tantangan Dari Organisasi Pegiat anti Korupsi Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) perwakilan Provinsi Banten.
Sudarmanto, Ketua Perwakilan GNPK RI Provinsi Banten menantang Pejabat dan pihak Pelaksana Proyek memiliki keberanian untuk memampang Papan Informasi Proyek serta membuktikan Nomor Kontrak dan informasi Nomenklatur Proyek Pembangunan Jembatan Cisiih di lokasi pembangunan.
"Tidak panjang Lebar, kami GNPK RI secara terbuka menantang Pejabat dan Pelaksana proyek dilingkungan BPPJN Provinsi Banten untuk melekatkan dan mempublikasikan Papan Informasi Proyek serta informasi Nomor Kontrak kegiatan di lokasi Pembangunan agar kita bisa saksikan bersama sama, " tukasnya.
GNPK-RI desak jika dalam waktu dekat tidak ada pemasangan papan informasi proyek dilokasi Kegiatan, merupakan pengerjaan janggal tanpa memiliki dasar hukum sesuai dengan pedoman pengadaan barang dan jasa.
"Jika badan usaha maupun perorangan yang melakukan aktifitas rehabilitasi di jembatan cisiih tidak memiliki surat dan dokumen kontrak kegiatan, maka bisa dikatakan aktifitas tersebut adalah pengrusakan terhadap asset milik negara dan penegak hukum wajib membubarkan aktifitas tersebut, " ungkapnya.
Karena tidak ditemukan papan informasi, kami masih mencari kewenangan institusi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. (Red)