Tak Kuat Menahan Nafsu, Adik Ipar di Cabuli

    Tak Kuat Menahan Nafsu, Adik Ipar di Cabuli

    LEBAK, - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak  berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur di daerah Polres Lebak.

    Pelaku SL (24) Warga Desa Pasindangan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak setelah melakukan perbuatan persetubuhan dan perbuatan Cabul terhadap adik ipar Pelaku yaitu IH (13) yang masih dibawah umur.

    Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, mengatakan,
    Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak telah mengungkap Kasus Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur, " ujar Andi. Selasa (21/2/2023).

    "Tindak Pidana tersebut terjadi pada Minggu tanggal 9 Oktober 2022 jam 09.00 WIB di rumah Pelaku Kampung Kadubana  Desa Pasindangan Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak Banten, Korban IH (13) adalah merupakan adik ipar Pelaku  SL (24), " ungkapnya.

    Iptu Andi menjelaskan Pelaku SL (24) melakukan aksi bejatnya ketika korban sedang berada di dapur dan istri Pelaku sedang  mengasuh anaknya di depan rumah.

    "Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Hasil Visum et Repertum (korban),  Celana dalam korban dan  BH korban, " tuturnya.


    Kemudian Andi menegaskan,  perbuatan Pelaku dikenakan tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    Sedangkan ancaman Pidana hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, Subsider tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik didalam maupun diluar perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara. (PR)

    nafsu cabul adik ipar
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    27 Anggota Panwascam Rangkap Jabatan, Aktivis...

    Artikel Berikutnya

    Kepala dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lebak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Guna Menciptakan Pilkada Jakarta Aman dan Damai

    Ikuti Kami