Marak Rokok Ilegal di Baksel, Direktorat Jenderal Bea Cukai Jangan Tutup Mata

    Marak Rokok Ilegal di Baksel, Direktorat Jenderal Bea Cukai Jangan Tutup Mata
    Beberapa variasi merk rokok ilegal yang banyak beredar


    LEBAK, - Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten diminta untuk melakukan penindakan atas maraknya  rokok ilegal di Lebak Selatan (Baksel), pasalnya di Baksel marak Rokok Ilegal namun DJBC dianggap tutup mata karena dijual bebas di masyarakat,  Selasa 16 Maret 2023.

    Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.

    Rokok inipun marak dan dijual bebas biasanya diduga di warung-warung madura yang ada di Baksel. Untuk merk, rokok inipun bervariasi dan berbagai macam merk.

    Peredaran rokok ilegal ini diduga melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Atas pelanggaran tersebut, pelaku dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

    Pihak Bea Cukai berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, seperti rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dan/atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

    Dalam hal ini DJBC mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Namun, tidak pernah sekalipun ada operasi atau penindakan oleh pihak DJBC di tataran pengecer maupun agen. 

    Di Rangkasbitung Lebak pun, Kodim 0603 Lebak berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan pengedar rokok ilegal, Senin (15/05/23). Dari tangan pelaku, Dan Unit Inteldim, berhasil mengamankan barang bukti berupa 132 slop rokok illegal dari berbagai merk.

    Hal ini membuktikan maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lebak benar adanya.***

    rokok ilegal djbc bea cukai baksel lebak peredaran tutup mata
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Si Jago Merah, Lalap Satu Rumah Di Kecamatan...

    Artikel Berikutnya

    Di Anggap Tidak Mampu Mengawal Proporsi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    GAMMA Heran, Satpol PP Lebak Belum Melakukan Tindakan Soal Ternak Ayam di Cijaku Diduga Belum Berizin, Ada Apa ?
    Kasus Curanmor di Gunung Kencana Berhasil diungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak
    Miliki Hobi Olahraga Bersepeda, Dansat Brimob Polda Banten Gowes Bersama Anggota
    Satrio Casis Korban Begal Dihadiahi Masuk Polri, IPW: Jiwa Kemanusiaan Kapolri Sangat Kuat
    Dansat Brimob Polda Banten Laksanakan Fun Bike Dilanjutkan Dengan Menembak Bersama Kapolda

    Ikuti Kami