Ini Harapan Ayah Keluarga Korban Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

    Ini Harapan Ayah Keluarga Korban Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

    Lebak, PublikBanten id. - Sukabumi, kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur terduga As (53) tahun di kepolisian polres sukabumi, ini harapan keluarga korban sebut saja mawar.

    Saat awak media mengkonfirmasi di polres sukabumi surna(38) selaku ayah korban mengatakan.

    "Agar pihak penyidik polres sukabumi  bagian unit perlindungan perempuan  dan anak agar berkas penyedikian sudah lengkap di limpahkan kepada kepada kejaksaan serta di gelar persidangan ."

    "Kemarin korban sebut saja mawar di telepon oleh keluarga pelaku yang agar di cabut pelaporan maka dengan ini kami selaku ayah korban menyatakan tidak akan berdamai atau mediasi supaya agar pelaku As(53) di tuntun berdasrkan pasal perbuatan dan Hukuman setimpalnya". Tegas surna ayah korban


    "Meminta lembaga perlindungan anak kabupaten Sukabumi untuk pemuliahan mengenai mental dan hak anak Karna ini kasus pelecehan seksual dibawah umur."tutup surna ayah korban

    Awak media mengkonfirmasi kanit Reskrim polres sukabumi, Ajun komisaris polisi Ali jupri SH.MH mengungkapkan tersangka As(53) diterkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak bawah umur  pasal 81 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 atau pasal 82 ayat 1dan 2 UU Ri  No 17 tahun2016 tentang penerapan perpuuu Ri no.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi uu jontu pasal 76D, 76E, uu  Ri tentang no35 tahun 2014 tentang perubahan kedua Uu Ri no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15tahun sepertiga 5 tahun menjadi 20 tahun.

    Untuk perkara saat ini sudah melakukan penahan pada tersangka As(53) sejak tanggal 21 desember 2023, berkas sedang di melengkapi untuk di serahkan ke jaksaan negeri sukabumi. mediasi dan musyawarah di luar ranah kami tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawab kami  fokus pada pemberkasaan.

    Sampai berita ini diterbitkan kami akan terus menkonfirmasi pihak terkait Guna kejelasan berita lanjutan ( Tim Red media).

    humas polri - lembaga perlindungan anak kabupaten sukabumi
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    Air Tidak Mengalir, PDAM Malingping di Keluhkan...

    Artikel Berikutnya

    Pasokan BBM Dari Pertamina tak Lancar, SPBU...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Guna Menciptakan Pilkada Jakarta Aman dan Damai

    Ikuti Kami