Lebak, - Bupati Lebak mengirimkan surat kepada seluruh Camat se-kabupaten Lebak agar kepala desa (Kades) maupun Lurah memampang nama penerima manfaat Bantuan Sosial (Bansos) meliputi PKH, BPNT, BLT DD, dan BPJS PBI di kantor desa atau kelurahan.
Surat dengan nomor 460/538-Dinsos/2022 dengan perihal Pemampangan Penyajian Daftar Penerima Bansos ini dikeluarkan untuk menjamin keterbukaan dan transparansi data Bansos yang diterima masyarakat.
Sedangkan tujuan dari surat tersebut, pemampangan penerima Bansos, selain sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, juga untuk bahan evaluasi apakah program Bansos yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tepat sasaran.
Namun meskipun demikian, disebutkan dari surat tersebut, pemampangan penerima manfaat hanya disediakan kolom nomor, penerima manfaat dan alamat. Sedangkan untuk NIK dan nomor rekening, dilarang ditampilkan karena hak privasi yang dilindungi oleh undang-undang.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra ketika dikonfirmasi mengenai surat tersebut, membenarkan itu surat dari Bupati Lebak dan mewajibkan seluruh desa/kelurahan untuk memampang penerima manfaat Bansos.
"Betul, " singkatnya melalui WhatsApp messenger, Selasa 19 April 2022.
Diketahui surat tersebut dikeluarkan di Rangkasbitung pada tanggal 6 April 2022 ditandatangani oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. (Cex)